Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Maret 2022
PDPB
29 Maret 2022 |
KPU Kab. Malang
Pada hari Selasa, 29 Maret 2022, pukul 14.00 WIB, KPU Kabupaten Malang melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Bulan Maret Tahun 2022 di tingkat Kabupaten Malang yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 48/PK.01-BA/3507/2022. Rapat pleno yang dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Kabupaten Malang ini dilaksanakan dengan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Surat Edaran KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 31/PL.02/35/2022 tanggal 03 Pebruari 2022 perihal Permintaan Data. Pada Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Bulan Maret Tahun 2022 di tingkat Kabupaten Malang ini hasilnya antara lain;
1. Pemetaan TPS menggunakan Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Februari Tahun 2022 dengan jumlah maksimal 300 Pemilih per TPS, diperoleh total TPS saat ini sejumlah 8.644 TPS dari TPS sebelumnya sejumlah 8.647 TPS
2. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah pemilih sebanyak 2.047.897 pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah 1.021.318 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 1.026.579 pemilih yang tersebar di 33 kecamatan.
3. Rekapitulasi Daftar Pemilih dari hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah pemilih baru sebanyak 1.939 pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah 967 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 972 pemilih yang tersebar di 33 kecamatan.
4. Rekapitulasi Daftar Pemilih dari hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 1.025 pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah 499 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 526 pemilih yang tersebar di 33 kecamatan.
5. Rekapitulasi Daftar Pemilih dari hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah ubah data pemilih sebanyak 0 pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah 0 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 0 pemilih yang tersebar di 0 kecamatan.
KPU Kabupaten Malang menyampaikan agar semua masyarakat dapat terlibat aktif dengan memberikan masukan/tanggapan terkait data pemilih yang tidak memenuhi syarat, perubahan elemen data maupun sebagai pemilih baru. Masukan dan tanggapan dapat disampaikan melalui Call/WA Center : +62 821 3193 6392 atau melalui link: bit.ly/sipendapil-malang.
***