Senin, tanggal 25 April 2022 bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Malang, dimulai pukul 11.00 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 di tingkat Kabupaten Malang.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Surat Edaran KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 31/PL.02/35/2022 tanggal 3 Februari 2022 perihal Permintaan Data, KPU Kabupaten Malang melaksanakan :
01. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah pemilih sebanyak dua juta empat puluh delapan ribu tiga ratus delapan (2.048.308) pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah satu juta dua puluh satu ribu lima ratus enam puluh satu (1.021.561) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah satu juta dua puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh tujuh (1.026.747) pemilih yang tersebar di tiga puluh tiga (33) kecamatan.
02. Rekapitulasi Daftar Pemilih dari hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah pemilih baru sebanyak seribu dua ratus sembilan puluh empat (1.294) pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah enam ratus lima puluh delapan (658) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah enam ratus tiga puluh enam (636) pemilih yang tersebar di tiga puluh tiga (33) kecamatan.
03. Rekapitulasi Daftar Pemilih dari hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak delapan ratus delapan puluh tiga (883) pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah empat ratus lima belas (415) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah empat ratus enam puluh delapan (468) pemilih yang tersebar di tiga puluh tiga (33) kecamatan.
04. Rekapitulasi Daftar Pemilih dari hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah ubah data pemilih sebanyak tujuh ratus tiga belas (713) pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah tiga ratus lima puluh sembilan (359) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah tiga ratus lima puluh empat (354) pemilih yang tersebar di tiga puluh tiga (33) kecamatan.
KPU Kabupaten Malang menyampaikan agar semua masyarakat dapat terlibat aktif dengan memberikan masukan/tanggapan terkait data pemilih yang tidak memenuhi syarat, perubahan elemen data maupun sebagai pemilih baru. Masukan dan tanggapan dapat disampaikan melalui Call/WA Center : +62 821 3193 6392 atau melalui link: bit.ly/sipendapil-malang.
Rekapitulasi Daftar Pemilih PDPB April 2022 dapat diunduh di sini