KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN MALANG
PENGUMUMAN
NOMOR : 52 /PP.04.2-Pu/3507/KPU-Kab/II/2020
TENTANG
PENETAPAN CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) TERPILIH
PASCA HASIL KLARIFIKASI TANGGAPAN MASYARAKAT TAHAP II
DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MALANG
TAHUN 2020
I. Dasar :
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang;
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
3. Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Tahun 2020;
4. Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan
kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan
Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan
dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota;
5. Keputusan
Komisi Pemililhan Umum Republik Indonesia Nomor 66/PP.06.4-Kpt/KPU/II/2020
Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan
Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
6. Surat
Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
12/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020 Tanggal 10 Januari 2020 Perihal Pembentukan Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020;
7.
Berita
Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Malang Nomor 92
/PP.04.2-BA/3507/KPU-kab/II/2020 Tanggal 25 Februari 2020.
II. Penetapan Nama-nama Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Malang Tahun 2020 berdasarkan
urutan peringkat 1 - 5 (satu sampai lima) sebagaimana
(terlampir);
III. Pelantikan Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Terpilih pada ;
Hari :
Sabtu
Tanggal :
29 Februari 2020
Pukul :
08.00 WIB – Selesai
Tempat : Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Malang, Jl. Panji Nomor 119 Kepanjen
Pakaian : Fulldres dan Berkopiah (Bagi Laki-laki), Kebaya (Bagi Perempuan)
Catatan : Datang Tepat Waktu
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadikan maklum.
PENGUMUMAN PENETAPAN CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) TERPILIH dapat diunduh di sini