
Nomor : 243/RT.01.04-Pu/3507/S-Kab/VIII/2021
Berdasarkan Surat Persetujuan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 1345/RT.01.3-SD/02/SJ/V/2021 tanggal 27 Mei 2021 dan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang Nomor : S-1943/WKN.10/KNL.03/2021 tanggal 12 Agustus 2021 perihal Penetapan Jadwal Lelang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa Barang Logistik Pemilihan/Pemilu.
Persyaratan Lelang :
1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website http://www.lelang.go.id
2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas.
3. Objek lelang tersebut diatas dijual lelang dengan kondisi apa adanya dan kepada peserta lelang dianggap telah mengetahui/ memahami kondisi objek lelang.
4. Calon peserta lelang dapat melihat obyek lelang di Gudang Logistik KPU Kabupaten Malang, Dusun Semanding RT. 11 RW. 04 Desa Curungrejo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang mulai tanggal 20 s/d 24 Agustus 2021 pada hari/jam kerja mulai pukul 10.00 WIB s.d 14.00 WIB.
5. Apabila karena suatu hal terjadi gugatan , tuntutan dan pembatalan/ penundaan pelaksanaan lelang terhadap salah satu atau beberapa barang/obyek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/ peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Malang dan KPU Kabupaten Malang.
6. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang KPU Kabupaten Malang, Jalan Panji 119 Kepanjen Kabupaten Malang Telp. (0341) 391707 / Contact Person : Sdr. Isnawan (085331511086) / Sdr. Miyanto (083834949661)
Malang, 20 Agustus 2021
Panitia Lelang,
dittd
ISNAWAN ARDIANSYAH
NIP. 198208312010121002
PENGUMUMAN LELANG Nomor : 243/RT.01.04-Pu/3507/S-Kab/VIII/2021 dapat diunduh di sini