Salah satu upaya pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota adalah penjaminan legitimasi pemantau pemilihan, dan lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan. Lembaga survei atau jajak pendapat menyajikan data mengenai pasangan calon, partai politik, sampai dengan kondisi politik di suatu daerah yang pada akhirnya memberikan gambaran bagi pemilih, sehingga lebih memudahkan pemilih untuk menentukan pilihan. Pemantau melakukan pengamatan yang pada akhirnya menyajikan data suatu tahapan atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan, sehingga masyarakat umum dapat melihat perkembangan penyelenggaraan Pemilihan. Sedangkan lembaga penghitungan cepat hasil pemilihan dapat menyajikan gambaran hasil perolehan suara dalam Pemilihan lebih cepat dari rekapitulasi berjenjang yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum. Meskipun memiliki peran, tujuan dan mekanisme kerja yang berbeda, namun ketiganya memiliki kesamaan, yakni merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan.
Pemberian legitimasi kepada ketiga entitas tersebut oleh Komisi Pemilihan Umum didasarkan pada peran strategisnya dalam seluruh proses penyelenggaraan Pemilihan, baik dalam tahapan persiapan, penyelenggaraan sampai dengan evaluasi dan pelaporan. Untuk mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan kegiatan pemantauan, survei atau jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil pemilihan, terlebih dahulu pemantau, lembaga survei atau jajak pendapat, dan lembaga hitung cepat hasil pemilihan wajib memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 dan Pasal 47 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, maka perlu disusun pedoman bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Penyusunan Pedoman Teknis ini dimaksudkan agar terdapat mekanisme pendaftaran yang seragam di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, sehingga dapat memberikan kemudahan bagi pemantau pemilihan, dan lembaga survei atau jajak pendapat dan lembaga penghitungan cepat hasil pemilihan.
Berikut ini tautan untuk mengunduh Keputusan KPU RI Nomor 296/PP.06-Kpt/06/KPU/VI/2020 Tentang PEDOMAN TEKNIS PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN, DAN LEMBAGA SURVEI ATAU JAJAK PENDAPAT DAN PENGHITUNGAN CEPAT HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TAHUN 2020 :