Laporan Kinerja ini merupakan tahun kedua pelaksanaan Rencana Strategis KPU Tahun 2020-2024. Penyusunan Laporan Kinerja Sekretariat KPU Kabupaten Malang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri PANRB No. 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Rencana Strategis KPU Tahun 2020-2024 serta Keputusan KPU Nomor 5/PR.03-1-Kpts/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Penyusunan Laporan Kinerja ini didasarkan melalui analisis terhadap pencapaian dan realisasi kinerja sasaran yang dilakukan dikaitkan dengan perencanaan strategis yang tertuang dalam Renstra, Indikator Kinerja Utama dan Penetapan Kinerja Sekretariat KPU Kabupaten MalangTahun 2021. Laporan kinerja ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas semua kegiatan yang dilakukan guna mengetahui tingkat keberhasilan pencapaian sasaran yang ditetapkan dalam dokumen Penetapan Kinerja Tahun 2021.
Hasil kinerja Sekretariat KPU Kabupaten Malang yang berorientasi pada output maupun outcome diharapkan dapat menjadi pendorong untuk meningkatkan peran kelembagaan dan peningkatan efektivitas, efisiensi dan produktivitas kinerja seluruh jajaran pejabat dan pelaksana di lingkungan KPU Kabupaten Malang pada tahun tahun selanjutnya, sehingga dapat mendukung kinerja KPU secara keseluruhan dalam mewujudkan Good Governance dan Clean Government.