PROGRAM DIGITALISASI RUMAH PINTAR PEMILIHAN UMUM
Trending
01 Juli 2021 |
KPU Kab. Malang
Dalam rangka mengembangkan dan memberikan kemudahan dalam pembaharuan dan penyimpanan informasi, perlu dilakukan digitalisasi materi data dan informasi pada Rumah Pintar Pemilihan Umum ke dalam bentuk tampilan layar digital yang mudah diakses dan lebih atraktif, KPU menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 356/PP.06-Kpt/06/KPU/VI/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Digitalisasi Rumah Pintar Pemilihan Umum.
Hal ini bertujuan untuk mengembangkan nilai-nilai sekaligus peningkatan kesadaran berdemokrasi dan Pemilu dengan melakukan kegiatan pendidikan pemilih secara berkesinambungan. Di era milenial, pendidikan pemilih tidak dapat hanya mengandalkan pada metode yang konvensional, berupa kegiatan tatap muka. Semakin banyaknya basis pemilih maupun masyarakat, serta tumbuhnya generasi pemilih pemula yang dapat dikategorikan sebagai generasi milenial yang sangat melek terhadap perkembangan teknologi dan informasi, maka menjadi tantangan bagi KPU sebagai lembaga penyelenggara untuk menghadirkan pendidikan pemilih yang tepat metode dan berkesinambungan.
Untuk itulah Rumah Pintar Pemilu (RPP) sebagai salah satu program unggulan KPU dalam membantu mengedukasi masyarakat melalui pemanfaatan ruang dari suatu bangunan atau bangunan khusus untuk melakukan seluruh program edukasi kepada masyarakat akan pentingnya demokrasi dan Pemilu. Berbagai sarana untuk memberikan pengetahuan, pemahaman, kesadaran dan inspirasi masyarakat tentang pentingnya Pemilu dan demokrasi disediakan di RPP. Untuk menjalankan fungsi itu berbagai hal tentang Pemilu dan demokrasi dapat disampaikan melalui penayangan audio visual, ruang pamer, ruang simulasi dan ruang diskusi.
Diperlukan digitalisasi RPP dalam rangka memberikan kemudahan dalam memperbarui (update) dan menyimpan informasi, sehingga informasi yang akan disajikan ke pengunjung RPP adalah informasi terbaru dengan desain yang lebih menarik serta informasi yang lama masih bisa tersimpan dengan rapi untuk diakses. Sedangkan pemilihan teknologi touchscreen dimaksudkan agar pengguna lebih mudah untuk mengakses informasi sesuai minat dan selera. Menu di layar sudah disusun sedemikian rupa sehingga pengguna tidak perlu banyak berpikir, langsung menyentuh pada layar dan perintah akan segera dieksekusi.
KEPUTUSAN KPU RI NOMOR 356/PP.06-Kpt/06/KPU/VI/2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM DIGITALISASI RUMAH PINTAR PEMILIHAN UMUM
dapat diunduh di sini