PENGUMUMAN
NOMOR: 473/PP.04.2-Pu/3507/2024
TENTANG
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA
UNTUK PILKADA TAHUN 2024
Dalam rangka pembentukan KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Malang Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan Anggota KPPS:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
3. tidak menjadi anggota Partai Politik;
4. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
5. sehat secara rohani;
6. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
8. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
9. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
f. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan
tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
g. Daftar Riwayat Hidup; dan
h. Pas Foto Berwarna 4x6, 1 (satu) lembar.
*) dilampirkan apabila pendaftar yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik.
Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen dapat diunduh pada link https://bit.ly/KPPS_PILKADAMALANG dan disampaikan kepada PPS di masing-masing Kelurahan/Desa pada:
a. 17 September 2024 s.d 27 September 2024 : 08.00 WIB s.d 16.00 WIB
b. 28 September 2024 : 08.00 WIB s.d 23.59 WIB
Dokumen Persyaratan berupa Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan, dan Daftar Riwayat Hidup juga dapat diunduh di laman resmi KPU Kabupaten Malang:
a. kab-malang.kpu.go.id atau
b. kpud-malangkab.go.id
Helpdesk Pembentukan KPPS KPU Kabupaten Malang:
Alamat : Jl. Panji Nomor 119, Kepanjen, Malang
Kontak : 081334433119
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.
Kepanjen, 17 September 2024
Ketua KPU Kabupaten Malang,
ditandatangani
(ABDUL FATAH)
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KPPS UNTUK PILKADA TAHUN 2024 dapat diunduh di sini
SURAT PENDAFTARAN CALON KPPS dapat diunduh di sini
SURAT PERNYATAAN CALON KPPS dapat diunduh di sini
DAFTAR RIWAYAT HIDUP CALON KPPS dapat diunduh di sini