Pengumuman Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa Barang Habis Pakai Eks Pemilihan Umum Tahun 2024
Berita Terkini
11 April 2025 |
KPU Kab. Malang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang, akan melaksanakan Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa Barang Habis Pakai Eks Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang.
Yang dilaksanakan pada :
Hari: Rabu
Tanggal: 16 April 2025
Waktu Penawaran: Sejak tayang pada aplikasi lelang s/d batas akhir penawaran
Waktu Penetapan: setelah batas akhir penawaran
Alamat Domain: www.lelang.go.id
Tempat Lelang: KPKNL Malang, Jl. S. Supriadi No.157, Bandungrejosari, Kec. Sukun, Kota Malang, Jawa Timur 65148
Penetapan Pemenang: setelah batas akhir penawaran
Syarat dan ketentuan Lelang
1.Cara Penawaran.
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang cara terbuka (open bidding) pada aplikasi lelang melalui internet dengan alamat domain www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada www.bit.ly/caraikutlelang dan "Syarat & Ketentuan" pada domain www.lelang.go.id.
2.Pendaftaran.
Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam dan mengunggah sofcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri. Calon peserta lelang dapat ditolak sebagai peserta lelang apabila tidak mengunggah KTP atau KTP sudah tidak berlaku walaupun akun sudah aktif/valid.
3.Uang jaminan.
a.Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut :
•Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
•Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
b.Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta.
4.Penawaran Lelang
Penawaran harga lelang menggunakan password akun lelang. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit dan dapat dikirimkan berkali-kali hingga batas waktu penawaran.
5.Pelunasan Lelang
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, uang jaminan akan disetorkan ke kas Negara.
6.Objek lelang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala kekurangan dan konsekuensi biaya, berikut segala permasalahan yang mungkin timbul di kemudian hari. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan bertanggung jawab atas barang yang dibeli. Foto dan spesifikasi teknis objek lelang dapat dilihat pada alamat domain di atas.
7.Calon peserta dapat melihat objek lelang pada hari Rabu Tanggal 11 April 2025 pukul : 08.00 - 16.30 WIB di Gudang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang , @Gudang Bulog Jl.Raya Kebonagung Nomor : 66 Sono Tengah Pakisaji Kecamatan Pakisaji. Untuk informasi mengenai objek lelang dapat menghubungi Panitia Lelang di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang, Telp. 0341-391707 atau WA 08384949661 (Sdr. MIYANTO).
8.Waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan lelang! Untuk informasi mengenai proses lelang, calon peserta dapat menghubungi KPKNL Malang Alamat di Jl. S. Supriadi No.157, Bandungrejosari, Kec. Sukun, Kota Malang, Jawa Timur 65148, Telp (0341) 804475 atau Call Center DJKN di nomor (021) 500991.
Kepanjen, 11 April 2025
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Malang
ttd
ARIEF SUBAGYO