KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MALANG
NOMOR 1831 TAHUN 2024
TENTANG
PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI MALANG
DALAM PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MALANG TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI MALANG DALAM PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024
KESATU : Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU disusun dengan memperhatikan waktu pendaftaran bakal pasangan calon.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila ditemukan kekeliruan di kemudian hari, maka akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Kepanjen
Pada tanggal 22 September 2024
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MALANG,
ditandatangani
ABDUL FATAH
(1831) SALINAN SK PENETAPAN PASLON BUPATI & WAKIL BUPATI MALANG 2024 dapat diunduh di sini