KPU Kabupaten Malang melanjutkan tahapan penyelenggaran Pemilihan Serentak Lanjutan Bupati dan Wakil Bupati Malang sejak tanggal 15 Juni 2020. Dimulai dengan pengaktifan kembali badan adhoc Pemilihan, antara lain Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). KPU Kabupaten Malang telah menerbitkan Surat Keputusan Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPK dan PPS tertanggal 15 Juni 2020. Terdapat 165 anggota PPK dan 1.170 anggota PPS yang telah diaktifkan kembali masa kerjanya.
Selain anggota PPK dan anggota PPS, KPU Kabupaten Malang juga menetapkan 99 Sekretariat PPK dan 1.170 Sekretariat PPS dari 33 kecamatan dan 390 desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Malang.
Tanggal 24 Juni 2020, KPU Kabupaten Malang mulai melakukan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang tahun 2020.
Termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, disebutkan bahwa pembentukan PPDP dimulai tanggal 24 Juni 2020 hingga 14 Juli 2020. "Masa kerja PPDP dimulai 15 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020. PPDP inilah yang akan membantu KPU Kabupaten Malang melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan tahun 2020," ungkap Marhaendra Pramudya Mahardika Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM (Sosdiklih Parmas SDM) KPU Kabupaten Malang, Kamis (18/6/2020).
Tugas, Wewenang dan Kewajiban Petugas Pemutakhiran Data Pemilih meliputi :
· Membantu KPU Kabupaten Malang dalam melakukan pemutakhiran data pemilih;
· Menerima data pemilih dari KPU Kabupaten Buleleng melalui PPK dan PPS;
· Melakukan pemutakhiran data pemilih;
· Melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih;
· Mendatangi pemilih untuk melakukan pencocokan dan penelitian;
· Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih dan menempelkan tanda khusus pada rumah pemilih; dan
· Membuat dan menyampaikan rekapitulasi hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.