Setiap warga negara, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan, dan media massa cetak atau elektronik dapat berpartisipasi pada setiap tahapan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan dapat dilakukan dalam bentuk, antara lain ;
a. keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan;
b. pengawasan pada setiap tahapan Pemilihan;
c. Sosialisasi Pemilihan;
d. Pendidikan Pemilih;
e. Pemantauan Pemilihan; dan f. Survei atau Jajak Pendapat tentang Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan.
"Survei atau jajak pendapat meliputi survei tentang perilaku pemilih, survei tentang hasil Pemilihan, survei tentang kelembagaan Pemilihan seperti penyelenggara Pemilihan, Partai Politik, parlemen/legislatif, pemerintah; dan/atau survei tentang pasangan calon peserta Pemilihan," tutur Anggota KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika.
"Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang tahun 2020, lembaga yang hendak melaksanakan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilihan harus terdaftar di KPU Kabupaten Malang," lanjut Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Malang ini. "Pendaftaran bagi lembaga pelaksana survei dan penghitungan cepat hasil Pemilihan telah dibuka sejak tanggal 1 November 2019."
Lembaga pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan wajib mendaftar pada KPU Kabupaten Malang dengan menyerahkan dokumen, berupa:
a. akte pendirian/badan hukum lembaga;
b. susunan kepengurusan lembaga;
c. surat keterangan domisili dari desa/kelurahan atau instansi pemerintahan setempat;
d. surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan lembaga pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan telah bergabung dalam asosiasi lembaga Survei atau Jajak Pendapat;
e. pas foto berwarna pimpinan lembaga, ukuran 4 x 6 cm (enam kali enam) sentimeter sebanyak 4 (empat) lembar; dan
f. surat pernyataan bahwa lembaga Survei:
1. tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilihan;
2. tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan;
3. bertujuan meningkatkan Partisipasi Masyarakat secara luas;
4. mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan Pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar;
5. benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei atau jajak pendapat;
6. tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data;
7. menggunakan metode penelitian ilmiah; dan 8. melaporkan metodologi pencuplikan data (sampling), sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan.
"Pendaftaran dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Tanggal 23 September 2020 adalah hari pemungutan suara, berarti pendaftaran terakhir pada tanggal 23 Agustus 2020." ungkap MP. Mahardika. "Pendaftaran kami terima di Kantor KPU Kabupaten Malang Jalan Panji Nomor 119 Kepanjen. Pendaftar datang langsung ke Kantor KPU untuk mengisi formulir dan melengkapi syarat pendaftaran. Tidak dipungut biaya."