KPU RI telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor
16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur &
Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil
Wali Kota Tahun 2020.
Perubahan PKPU tentang penyelenggaraan
Pemilihan tahun 2020 ini dilakukan antara lain untuk menyesuaikan
ketentuan masa kerja adhoc Pemilihan 2020, pemutakhiran daftar pemilih,
pengumuman pendaftaran calon, serta pelaksanaan pemungutan suara.
Dengan demikian, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang
menyelenggarakan Pemilihan tahun 2020 akan mendasarkan pelaksanaan pada
PKPU Nomor 16 Tahun 2019 ini.
Tercatat, PKPU ini ditetapkan pada
tanggal 25 November 2019. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26
November 2019, dan ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1511.
PKPU Nomor 16 Tahun 2019 dapat diunduh di link berikut ini :