KPU RI telah melaksanakan Uji Publik 2 Draft Peraturan KPU (PKPU) atas Perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 serta PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Kepala Daerah.
Proses perubahan Peraturan KPU untuk acuan dan dasar hukum pelaksanaan Pemilihan tahun 2020 saat ini sedang dalam proses rancangan. Untuk itu, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sedianya menunggu terbitnya PKPU baru untuk acuan pelaksanaan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tanggal 23 September 2020. Terdapat beberapa ketentuan lampiran yang diubah, misalnya jadwal pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, pembentukan dan masa kerja badan adhoc, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran pasangan calon, dan lain-lain. "Informasi yang kami terima, beberapa tahapan berubah jadwal mulai dan berakhirnya. Terdekat, kemarin jadwal pengumuman persyaratan pasangan calon perseorangan masih ditunda," kata MP. Mahardika Divisi Sosdiklih Parmas & SDM KPU Kabupaten Malang.
"Bila KPU RI telah menetapkan perubahan jadwal, tahapan, dan program Pemilihan 2020, tentu akan segera kami publikasi dan sosialisasikan," lanjut MP. Mahardika (26/11/2019).
"Informasi jadwal dan tahapan yang beredar saat ini masih dalam bentuk
rancangan, belum bisa dijadikan acuan sebelum ditetapkan."
Setelah
penetapan perubahan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, KPU Kabupaten
Malang akan segera melaksanakan perubahan keputusan yang terkait serta
menyampaikan kepada publik.