Persiapan Pelaksanaan Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Malang
Berita Terkini
21 Agustus 2021 |
KPU Kab. Malang
Dalam rangka persiapan pelaksanaan Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, KPU Kabupaten Malang telah melaksanakan serangkaian proses. Menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 290/PP.06-Kpt/O6/KPU/IV/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Kabupaten Malang memulai dengan pembahasan dalam rapat pleno untuk pelaksanaan program tersebut. KPU Kabupaten Malang telah memetakan prioritas Lokus kegiatan Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan di lingkup Kabupaten Malang. Hal ini dilaksanakan sebagaimana intruksi KPU Provinsi Jawa Timur sesuai kewenangannya dalam pelaksanaan Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan.
KPU Kabupaten Malang telah merencanakan dua desa sebagai Lokus Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, yakni Desa Tirtomoyo Kecamatan Ampelgading dan Desa Arjowilangun Kecamatan Kalipare. Langkah berikutnya, KPU Kabupaten Malang melakukan koordinasi dengan Kecamatan Ampelgading dan Kecamatan Kalipare terkait desa di wilayahnya yang menjadi prioritas Lokus pelaksanaan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan. "Kami telah berkunjung ke dua kecamatan tersebut (Ampelgading dan Kalipare*) pada awal bulan Juli 2021 yang lalu. Kami sampaikan gambaran umum tentang pelaksanaan program tersebut kepada pihak kecamatan. Dan syukurlah hal ini disambut baik oleh Kecamatan Ampelgading dan Kecamatan Kalipare," kata Marhaendra Pramudya Mahardika Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Malang.
Kewenangan penetapan Lokus kegiatan Desa Peduli dan Pemilihan adalah pada KPU Provinsi Jawa Timur. KPU Kabupaten/Kota mengusulkan prioritas lokus sesuai hasil pemetaan dengan kategori daerah partisipasi rendah, daerah potensi pelanggaran Pemilu dan Pemilihan tinggi, dan/atau daerah rawan konflik/bencana alam di wilayahnya masing-masing. "Üsulan lokus di Desa Tirtomoyo Kecamatan Ampelgading dan Desa Arjowilangun Kecamatan Kalipare telah kami sampaikan kepada KPU Provinsi Jawa Timur. Berikutnya KPU Provinsi Jawa Timur yang akan menunjuk dan menetapkan lokusnya," ungkap MP. Mahardika.
Setelah penetapan lokus, berikutnya akan dilakukan rekrutmen peserta Desa Peduli dan Pemilihan. Dalam satu desa, akan direkrut 25 (dua puluh lima) peserta yang akan menerima materi dan menjadi kader Desa Peduli dan Pemilihan di wilayahnya.
Persyaratan Peserta Program Desa Peduli dan Pemilihan antara lain :
a. peserta bukan merupakan anggota partai politik;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;
c. bisa membaca dan menulis;
d. peserta dapat berasal dari basis:
1) perempuan;
2) disabilitas;
3) pemilih pemula;
4) pemilih muda; dan/atau
5) tokoh masyarakat adat atau agama;
e. peserta harus berdomisili dalam Lokus yang ditetapkan; dan
f. peserta diutamakan yang aktif dalam kegiatan kemasyarakatan misalnya karang taruna, kader pos pelayanan terpadu (posyandu), penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), mantan penyelenggara adhoc Pemilu/Pemilihan, dan lain-lain.
Metode pelaksanaan kegiatan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan dilakukan dengan metode langsung atau tidak langsung sebanyak paling sedikit 3 (tiga) kali pertemuan, yaitu:
1. Langsung Tatap Muka (Luring)
Kegiatan tatap muka secara langsung dapat dilaksanakan dengan beberapa kegiatan yaitu:
a. simulasi;
b. bermain peran;
c. diskusi kelompok atau diskusi terfokus (FGD); dan
d. ceramah.
2. Tidak Langsung (Daring)
Kegiatan tidak langsung (daring) dilaksanakan dengan memanfaatkan berbagai media yang tersedia untuk kegiatan sebagai berikut:
a. diskusi;
b. pemberian materi; dan
c. pemutaran alat peraga sosialisasi (audio visual).
Pelatihan yang diberikan kepada Kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan bertujuan agar mereka memiliki kompetensi inti, antara lain:
a. Peserta memiliki kesadaran politik agar menjadi pemilih yang mandiri dan berdaulat;
b. Peserta mampu memfilter informasi, sehingga tidak mudah termakan isu hoaks terkait kepemiluan;
c. Peserta menjadi kader/relawan yang mampu menjadi penggerak dan penggugah kesadaran politik masyarakat di lingkungannya;
d. Peserta mampu menolak praktek politik uang yang sering terjadi menjelang Pemilu/Pemilihan; dan
e. Peserta dapat ikut berperan dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas partisipasi pemilih di lingkungannya.
"Kita harap program ini dapat dilaksanakan dengan sukses, demi membangun kesadaran politik masyarakat yang berdaulat, sadar peran dan tanggungjawabnya, serta meningkatkan partisipasi pemilih secara kuantitas dan kualitas," pungkas MP. Mahardika. ***(mpm)