Persiapan Menuju Penyelenggaraan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024
Berita Terkini
22 September 2021 |
KPU Kab. Malang
Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan enam strategi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam menyiapkan tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024. Strategi pertama, memperkuat koordinasi, kerjasama, dan sinergitas antar lembaga/instansi/pemangku kepentingan. Kedua, menyusun rancangan Peraturan KPU lebih awal. Ketiga menyusun tata kelola teknologi informasi, keempat, menyusun tahapan pemilu dan pemilihan dengan memerhatikan kompleksitas dan implikasi tahapan yang beririsan, kelima, mengoptimalkan kapasitas, kompetensi, dan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM). Dan terakhir perencanaan dan pengelolaan anggaran secara efektif, efisien, akuntabel.
Disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI ini pada saat menjadi narasumber webinar "Sukses Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Tengah Pandemi Covid-19" yang digelar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Selasa (21/9/2021).
Untuk upaya pencegahan di tengah pandemi Covid-19, KPU melakukan manajemen risiko untuk mengambil tindakan tepat atas risiko yang berpotensi terjadi dalam proses tahapan pemilu dan pemilihan. Selain itu tetap melaksanakan tugas penyelenggaraan dalam sosialisasi dan pendidikan pemilih dengan tujuan meningkatkan partisipasi masyarakat.
Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik LIPI sekaligus Wakil Ketua II MIPI Siti Zuhro mengapresiasi upaya KPU RI dalam melakukan sosialisasi pendidikan pemilih. "Saya sudah gembira tadi mendengarkan KPU melakukan voter education supaya muncul smart people tapi tidak mungkin dilakukan sendiri, itu berjejaring semua baik elemen nasional dan di daerah berjejaring, baik pendanaan dan tenaga bisa kolaboratif. Itu bagus sekali," kata Siti.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Nasdem Saan Mustopa menyampaikan waktu tahapan penting untuk ditetapkan segera mungkin. Mengenai waktu pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024, Saan mengatakan itu sudah disepakati karena mengacu pada amanat UU dilaksanakan pada November. Sementara untuk tanggal pasti pelaksanaan Pemilu masih akan dibahas lebih lanjut. "Di DPR dengan pemerintah dan KPU belum menyepakati soal tanggal pelaksanaan pemilu 2024, kenapa belum disepakati ada banyak pertimbangan," ujar Saan.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim. Menurut Luqman, waktu pencoblosan harus dipertimbangkan dan lalu ditetapkan. Juga tetap perlu dihindari rangkaian tahapan agar tidak terjadi tumpang tindih tahapan Pemilu dengan Pemilihan. "Coblosan Pemilu 2024 [jika] terlalu dekat dengan November [waktu pelaksanaan Pilkada] tentu kita bisa membayangkan ada terjadi situasi di mana kesiapan menghadapi Pilkada tidak memungkinkan secara matang bisa dipersiapkan partai politik, masyarakat, maupun pemerintah," ungkap Luqman.
Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi August Mellaz menyarankan agar pengalaman pelaksanaan Pilkada di tengah situasi pandemi Covid-19 pada 2020 lalu perlu dikemas sedemikian rupa sehingga tidak saja menjadi pengalaman tetapi menjadi lesson learn atau pembelajaran. ***