PENGUMUMAN
NOMOR:177/PL.02.2-Pu/3507/2024
TENTANG
PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN MINIMAL BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN
DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MALANG TAHUN 2024
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 ayat (1) dan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 serta Keputusan KPU Kabupaten Malang Nomor 1317 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024, KPU Kabupaten Malang akan menerima penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.