Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati
& Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020
telah ditetapkan. Dengan demikian, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
yang menyelenggarakan Pemilihan di tahun 2020 telah memiliki acuan
pelaksanaan tahapan. Terdapat beberapa perubahan jadwal. Misalnya jadwal
pengumuman penyerahan dukungan bagi pasangan calon perseorangan. Sesuai
PKPU Nomor 16 Tahun 2019 ini, jadwal penyerahan dukungan dilaksanakan
mulai tanggal 3 Desember 2019 hingga 16 Desember 2019. "Pengumuman
syarat minimal, jadwal penyerahan dan tempat penyerahan dukungan
pasangan calon perseorangan akan kami lakukan melalui website KPU
Kabupaten Malang www.kpud-malangkab.go.id. Selain itu juga akan dimuat
di media cetak. Kami juga akan mengirimkan pemberitahuan kepada dinas
terkait. Hal ini agar setiap informasi dapat diketahui publik," kata MP.
Mahardika Divisi Sosdiklih Parmas & SDM KPU Kabupaten Malang, Rabu
(27/11/2019).
"Nantinya bakal pasangan calon dijadwalkan untuk menyerahkan syarat
dukungan mulai tanggal 19 Februari 2020 hingga terakhir 23 Februari
2020. Waktu penyerahan hanya 5 hari." lanjut MP. Mahardika.
"Peraturan tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan
Pemilihan tahun 2020 dapat diunduh dari website KPU RI www.kpu.go.id
atau website KPU Kabupaten Malang www.kpud-malangkab.go.id." pungkas MP.
Mahardika.
Berikut ini link pengunduhan PKPU Nomor 16 Tahun 2019 :