Masyarakat yang Belum Punya NIK Bisa Tetap Ikut Vaksinasi Covid-19
Berita Terkini
06 Agustus 2021 |
KPU Kab. Malang
Jakarta (6/8/2021) Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, masyarakat yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa diproses untuk mengikuti vaksinasi Covid-19. Hal tersebut sesuai dengan aturan baru yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). "Jadi yang belum punya NIK bisa tetap diproses untuk vaksinasi setelah dinas kesehatan (dinkes) dan dinas dukcapil berkoordinasi, lalu terbit NIK-nya kemudian langsung diproses untuk vaksinasi, kami sudah berikan instruksi ke dinas dukcapil di daerah agar segera merespons hal ini " papar Zudan dalam konferensi pers secara virtual yang dilaksanakan pada Jumat (6/8/2021).
Lebih lanjut, Zudan mencontohkan, apabila ada anak di panti asuhan yang akan divaksin lalu belum memiliki NIK, nantinya Dinkes dan Dinas Dukcapil setempat bisa datang ke lokasi itu untuk melakukan pendataan. Lalu memberikan formulir F101. Setelah itu akan diterbitkan NIK-nya langsung saat itu juga bisa sambil divaksinasi.
Sebelumnya, Kemenkes menerbitkan SE Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki NIK. SE itu bertujuan memudahkan masyarakat yang saat ini belum memiliki NIK agar bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Masyarakat yang belum memiliki NIK umumnya berasal dari kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dan pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB).***(ayu)