KPU Kabupaten Malang mendapat kunjungan dari Kasubbag Keuangan KPU Jawa Timur Yulyani Dewi beserta Staf Sekretariat KPU Jatim, Jumat (29/11/2019). Kunjungan ini dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2020.
Digelar di Aula Tumapel KPU Kabupaten Malang, Yulyani Dewi menjelaskan kisi-kisi penyusunan rencana kerja dan penganggaran tahun 2020 dengan dasar PMK Nomor 78 ini. Penjelasan disampaikan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Malang beserta Sekretariat KPU Kabupaten Malang antara lain Anis Suhartini, Abdul Fatah, Khilmi Arif, MP. Mahardika, dan Nurhasin. Selain itu, hadir Sekretaris KPU Kabupaten Malang Arief Subagyo beserta Bendahara, Kasubbag dan Staf Keuangan KPU Kabupaten Malang.
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran tahun 2020. Standar biaya ini berfungsi sebagai acuan batas tertinggi atau estimasi.