Proses penarikan arsip paska Pemilu 2019 telah memasuki hari ke 15, terhitung sejak dimulai tanggal 12 November 2019 yang lalu. Hingga hari ini Selasa (26/11/2019), kotak dan surat suara dari 19 kecamatan di Kabupaten Malang telah dipindahkan ke gudang KPU Kabupaten Malang di Curungrejo, Kepanjen. Antara lain dari kecamatan Wonosari, Kepanjen, Ngajum, Pakisaji, Sumberpucung, Donomulyo, Kalipare, Bululawang, Kromengan, Wagir, Pagak, Gedangan, Tajinan, Sumbermanjing Wetan, Pagelaran, Turen, Bantur, Gondanglegi, dan Ampelgading. Di 14 kecamatan lainnya, proses penarikan masih berjalan.
"Proses penarikan ini ditargetkan selesai tanggal 11 Desember 2019,"
ungkap MP. Mahardika Divisi Sosdiklih Parmas KPU Kabupaten Malang.
"Setelah semua arsip eks Pemilu 2019 terkumpul di gudang KPU, langkah
selanjutnya dilakukan mekanisme pemusnahan arsip sesuai SE KPU Nomor
1166."
Sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2016 dan surat dari KPU RI Nomor
1560, masa retensi arsip surat suara adalah sejak pemungutan suara
sampai dengan pengucapan sumpah/janji untuk arsip aktif dan 1 bulan
pengucapan sumpah/janji untuk arsip inaktif.